PALING BANYAK DI KUNJUNGI

Minggu, 18 Maret 2012

Fajar Kuat Gantikan Jusni

Almarhum Jusni Sopjan

BANDARLAMPUNG  -  Bila berdasarkan peringkat perolehan suara maka bisa dipastikan Fajar Saptoko Putro sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) dari Drs. Hi. Jusni Sopjan, MM anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Hanura yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Informasi tersebut diungkapkan wakil sekretaris DPD Partai Hanura Lampung, Sukoyo.SE, saat ditemui di kantornya sabtu lalu (10/3).

Menurut SKY julukan akrabnya, berdasarkan peringkat perolehan suara kemungkinan besar pengganti almarhum Bpk. Jusni Sopjan adalah Fajar Saptoko Putro. Dari data yang dimilikinya tercatat Fajar Saptoko Putro memperoleh suara saat pileg 2009 lalu mendapat 1914 suara dibawah perolehan suara Jusni Sopjan yang dalam daftar urut berada pada daftar urut satu.

“Kalau berdasarkan no urut maka posisi no. 2 nya dibawah Jusni Sopjan adalah Napoliyon Aswari . Napoliyon dalam data tersebut hanya memperoleh suara 1691 suara,” ujarnya

Sedangkan, ia melanjutkan, berdasarkan no urut Fajar Saptoko Putro justru berada pada urutan no 3 (tiga) dibawah Napoliyon Aswari. "Jadi ada selisih suara sebanyak 223 suara antara Fajar dan Napilon, bila mengacu peraturan dari KPU maka Fajar disyaratkan menjadi penggantinya," terangnya.

Namun begitu meskipun pihaknya sudah mengantongi nama calon yang kemungkinan akan menjadi pengganti antar waktu dari Bpk. Jusni Sopjan almarhum, sementara DPD Partai Hanura belum melakukan rapat untuk mengagendakan hal tersebut, karena pihaknya masih dalam suasana berduka. Selain itu pihaknya juga masih akan mengecek dulu calon pengganti tersebut apakah masih tercatat sebagai kader P Hanura atau sudah berpindah partai, atau syarat-syarat lainnya. Karena bila nanti tidak memenuhi syarat maka bisa saja calon dibawahnya yang akan direkomendasikan.

Terpisah, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung Dr. Andi Surya, MM saat dimintai keterangannya baru-baru ini mengenai siapa calon pengganti dari Jusni Sopjan menolak untuk berkomentar. Dirinya belum mau membahas masalah tersebut karena masih dalam suasana duka. "Belum, kita belum bicarakan masalah tersebut, nanti sajalah kita masih dalam suasana duka," ujarnya singkat.

Sementara Handi Mulyaningsih, salah satu anggota komisioner KPU membenarkan bila PAW dilakukan berdasarkan peringkat perolehan suara calon maka penggantinya adalah suara terbanyak berikutnya. "Berdasarkan UU Pemilu penentuan siapa penggantinya adalah berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyaknya berikutnya bukan berdasarkan no urut, karena aturan berdasarkan no urut sudah dibatalkan oleh MK," terangnya saat dihubungi melalui telepon genggamnya kemarin (11/3).

Menurut Handi,  meskipun  selisih suara hanya satu, tetap menentukan siapa calon yang berhak menjadi pengganti. "Selisih satupun tetap menentukan, apalagi selisihnya mencapai dua ratus suara," terangnya lagi.

Handi juga menjelaskan hak calon pengganti bisa dibatalkan bila ketika dilakukan verifikasi ternyata sudah pindah partai, sudah dicabut keanggotaan partainya, diterima menjadi PNS, meninggal dunia, atau mendapat sanksi pidana dsb. "Kalau suara dibawahnya tidak memenuhi syarat maka yang berhak  baru suara dibawahnya lagi," tambahnya.

Disinggung apakah pihaknya sudah menerima surat mengenai PAW tersebut, Handi mengatakan belum. Karena kewenangan KPU tidak seberapa besar lagi hanya sekedar menunggu saja.  Bila nanti pihaknya sudah memperoleh berkas yang diajukan DPRD Provinsi Lampung  ke KPU maka pihaknya baru akan melakukan proses verifikasi dan kroscek data calon pengganti.

"Jadi partai yang bersangkutan mengajukan rekomendasi proses PAW dulu ke DPRD. Dari DPRD baru dikirimkan ke KPU, baru KPU nanti melakukan verifikasi dan kroscek data calon pengganti dengan data yang ada di KPU baru kita akan tentukan siapa penggantinya nanti," tandasnya. (fer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar