![]() |
| Almarhum Jusni Sopjan |
BANDARLAMPUNG -
Bila
berdasarkan peringkat perolehan suara maka bisa dipastikan Fajar Saptoko Putro sebagai calon pengganti
antar waktu (PAW) dari Drs. Hi. Jusni
Sopjan, MM anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi
Partai Hanura yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Informasi tersebut
diungkapkan wakil sekretaris DPD Partai
Hanura Lampung, Sukoyo.SE, saat ditemui di kantornya sabtu lalu (10/3).
Menurut SKY
julukan akrabnya, berdasarkan
peringkat perolehan suara kemungkinan besar pengganti almarhum
Bpk. Jusni Sopjan adalah Fajar Saptoko Putro. Dari data yang dimilikinya
tercatat Fajar Saptoko Putro memperoleh suara saat pileg 2009 lalu mendapat 1914 suara dibawah perolehan suara Jusni
Sopjan yang dalam daftar urut berada pada daftar urut satu.
“Kalau berdasarkan
no urut maka posisi no.
2 nya dibawah Jusni Sopjan adalah Napoliyon
Aswari . Napoliyon dalam data tersebut hanya
memperoleh suara 1691 suara,” ujarnya
Sedangkan, ia melanjutkan, berdasarkan no
urut Fajar Saptoko Putro justru berada pada urutan no 3 (tiga) dibawah
Napoliyon Aswari. "Jadi ada selisih suara sebanyak 223 suara antara Fajar
dan Napilon, bila mengacu peraturan dari KPU maka Fajar disyaratkan menjadi
penggantinya," terangnya.
Namun begitu
meskipun pihaknya sudah mengantongi nama calon yang kemungkinan akan menjadi
pengganti antar waktu dari Bpk. Jusni Sopjan almarhum, sementara DPD
Partai Hanura belum melakukan rapat untuk
mengagendakan hal tersebut, karena pihaknya masih dalam suasana berduka. Selain itu pihaknya juga masih akan
mengecek dulu calon pengganti tersebut apakah masih tercatat sebagai kader P
Hanura atau sudah berpindah partai, atau syarat-syarat lainnya. Karena bila
nanti tidak memenuhi syarat maka bisa saja calon dibawahnya yang akan
direkomendasikan.
Terpisah, Ketua
DPD Partai Hanura Provinsi Lampung Dr. Andi Surya,
MM saat dimintai keterangannya baru-baru ini mengenai siapa calon pengganti
dari Jusni Sopjan menolak untuk berkomentar. Dirinya belum mau membahas masalah
tersebut karena masih dalam suasana duka. "Belum, kita belum bicarakan
masalah tersebut, nanti sajalah kita masih dalam suasana duka," ujarnya
singkat.
Sementara Handi
Mulyaningsih, salah satu anggota komisioner KPU membenarkan bila PAW dilakukan
berdasarkan peringkat perolehan suara calon maka penggantinya adalah suara terbanyak berikutnya.
"Berdasarkan UU Pemilu penentuan siapa penggantinya adalah berdasarkan
peringkat perolehan suara terbanyaknya
berikutnya
bukan berdasarkan no urut, karena aturan berdasarkan no urut sudah dibatalkan
oleh MK," terangnya saat dihubungi melalui telepon genggamnya kemarin
(11/3).
Menurut
Handi, meskipun selisih suara hanya satu, tetap menentukan
siapa calon yang berhak menjadi pengganti. "Selisih satupun tetap menentukan, apalagi selisihnya
mencapai dua ratus suara," terangnya lagi.
Handi juga
menjelaskan hak calon pengganti bisa dibatalkan bila ketika dilakukan
verifikasi ternyata sudah pindah partai, sudah dicabut keanggotaan partainya,
diterima menjadi PNS, meninggal dunia, atau mendapat sanksi pidana dsb.
"Kalau suara dibawahnya tidak memenuhi syarat maka yang berhak baru suara dibawahnya lagi," tambahnya.
Disinggung
apakah pihaknya sudah menerima surat mengenai PAW tersebut, Handi mengatakan
belum. Karena kewenangan KPU tidak seberapa besar lagi hanya sekedar menunggu
saja. Bila nanti pihaknya sudah
memperoleh berkas yang diajukan DPRD Provinsi Lampung ke KPU maka pihaknya baru akan melakukan
proses verifikasi dan kroscek data calon pengganti.
"Jadi
partai yang bersangkutan mengajukan rekomendasi proses PAW dulu ke DPRD. Dari
DPRD baru dikirimkan ke KPU, baru KPU nanti melakukan verifikasi dan kroscek
data calon pengganti dengan data yang ada di KPU baru kita akan tentukan siapa
penggantinya nanti," tandasnya. (fer)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar